Cara Tayamum yang Benar
·
Pengertian
Tayammum
Tayammum secara bahasa artinya
sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti bertujuan atau memilih. Allah berfirman:
وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ
“Janganlah kalian bersengaja memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan hal itu, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memejamkan mata terhadapnya
” (Qs. Al-Baqarah: 267).
Kata : تَيَمَّمُوا ,dalam ayat di atas artinya
bersengaja, bermaksud,atau bertujuan. (as-Suyuthy & al-Mahali, al-Jalalain,
al-Baqarah: 267)
Sedangkan secara istilah syari’at, tayammum
adalah tata cara bersuci dari hadats dengan mengusap wajah dan tangan, menggunakan sho’id yang
bersih.
Catatan: Sho’id adalah seluruh permukaan bumi
yang dapat digunakan untuk bertayammum, baik yang mengandung tanah atau debu
maupun tidak.
·
Dalil
Disyari’atkannya Tayammum
Tayammum disyari’atkan dalam islam berdasarkan
dalil al-Qur’an, sunnah dan Ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.
Adapun dalil dari Al Qur’an
adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan jika
kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air atau berhubungan
badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah
dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan
tanah itu”. (Qs. Al
Maidah: 6).
sabda Rasulullah SAW dari sahabat
Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu,
الصَّعِيدُ الطَيِّبُ وضُوءُ المُسلِمِ وَإِن لَم يَجِد المَاءَ عَشرَ سِنِين
“Tanah
yang suci adalah wudhunya muslim, meskipun tidak menjumpai air sepuluh tahun”.(Abu Daud 332, Turmudzi 124 dan dishahihkan
al-Albani)
·
Media
yang dapat Digunakan untuk Tayammum
Media yang dapat digunakan untuk
bertayammum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih baik itu berupa
pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi
wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yamanrodhiyallahu
‘anhu di atas dan secara khusus,
جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً
“Dijadikan
permukaan bumi seluruhnya bagiku dan ummatku sebagai tempat
untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”. (Muttafaq ‘alaihi)
·
Keadaan
yang Membolehkan Tayammum
Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al
Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa keadaan yang dapat
menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum,
- Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak.
- Terdapat air dalam jumlah terbatas, sementara ada kebutuhan lain yang juga memerlukan air tersebut, seperti untuk minum dan memasak
- Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit
- Ketidakmapuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat.
·
Tata Cara
Tayammum Nabi SAW
Tata cara tayammum Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dijelaskan hadits
‘Ammar bin Yasirradhiyallahu ‘anhu,
بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku
mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah
sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku
ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau
mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”.
Kemudian beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah sekali, lalu
meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap
punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap
wajahnya dengan kedua tangannya.
Dalam salah satu lafadz riwayat
Bukhori,
وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً
“Dan
beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.(Muttafaq ‘alaihi)
Ø Berdasarkan hadits
di atas, dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum sebagai berikut.
Ø Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan
tanah sekali kemudian meniupnya.
Ø Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan
tangan kiri dan sebaliknya.
Ø Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
Ø Semua usapan dilakukan sekali.
Ø Bagian tangan yang diusap hanya sampai pergelangan
tangan saja
Ø Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal
janabah, demikian juga untuk hadats kecil
Ø Tidak wajibnya tertib atau berurutan ketika
tayammum
·
Pembatal Tayammum
a. Semua pembatal wudhu juga
merupakan pembatal tayammum
b. Menemukan air, jika sebab
tayammumnya karena tidak ada air
c. Mampu menggunakan air, jika
sebab tayammumnya karena tidak bisa menggunakan air
Catatan:
Orang yang melaksanakan shalat
dengan tayammum, kemudian dia menemukan air setelah shalat maka dia tidak
diwajibkan untuk berwudhu dan mengulangi shalatnya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW dari sahabat Abu
Sa’id Al Khudriradhiyallahu ‘anhu,
خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ – وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ : لَك الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ
Ada dua orang lelaki yang
bersafar. Kemudian tibalah waktu shalat, sementara tidak ada air di sekitar
mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan tanah yang suci, lalu
keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air, sementara waktu shalat
masih ada. Lalu salah satu dari keduanya berwudhu dan mengulangi shalatnya,
sedangkan satunya tidak mengulangi shalatnya.
Keduanya lalu menemui Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada orang yang tidakmengulangi
shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan shalatmu
sah”. Kemudian Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya, “Untukmu
dua pahala.” (HR. Abu
Daud dan dishahihkan al-Albani)
·
Di Antara
Hikmah Disyari’atkannya Tayammum
untuk
menyucikan diri kita dan agar kita bersyukur dengan syari’at ini. Sehingga
semakin nampak kepada kita bahwa Allah sama sekali tidak ingin memberatkan
hamba-Nya. menyebutkan syariat bersuci, Allah mengakhiri ayat tersebut firman-Nya:
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah
tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Qs. Al Maidah: 6).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar